Cara Pindah Kepesertaan BPJS Mandiri ke BPJS PBI Gratis (Pemegang Kartu KIS)

Cara Pindah Kepesertaan BPJS Mandiri ke BPJS PBI Gratis (Pemegang Kartu KIS)

Keanggotaan BPJS ada yang bersifat mandiri dan ada pula yang PBI (Penerima Bantuan Iuran). Dengan adanya kenaikan iuran BPJS, tentu menjadikan anggota BPJS yang sudah terdaftar menjadi terbebani, bahkan tidak mampu lagi melakuka pembayaran. Lalu, apakah bisa peserta BPJS Mandiri beralih ke BPJS PBI?


Sebelum kami uraikan, kami akan memberikan pejelasan sedikit terkait BPJS Mandiri dan BPJS PBI.

Peserta BPJS mandiri adalah peserta bpjs yang diperuntukan untuk warga masyarakat mampu yang berstatus sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU), peserta mandiri diwajibkan membayar iuran bulanan yang besar kecilnya disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil (kelas I, II atau III), peserta mandiri juga akan mendapatkan kartu BPJS yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari BPJS.

Sementara peserta BPJS PBI atau dikenal juga peserta pemegang kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah peserta BPJS yang diperuntukan untuk warga kurang mampu sesuai dengan catatan di dinas sosial. peserta bpjs untuk kategori ini tidak diwajibkan untuk membayar iuran bulanan, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah, peserta untuk kategori ini sering disebut sebagai peserta bpjs kelas III yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Ada banyak kasus banyak peserta mandiri ingin merubah data kepesertaan dari mandiri ke PBI salahs atu alasanya dikarenakan kondisi ekonomi. Awalnya merasa mampu namun karena ada perubahan kodisi ekonomi, pada akhirnya mereka merasa sangat terbebani dengan pembayaran iuran bpjs yang harus dibayarkan setiap bulan, sehingga tunggakan terus membengkak.

Atas dasar alasan tersebut, banyak peserta yang  memutuskan untuk keluar dari kepesertaan BPJS Mandiri dan ingin menjadi peserta BPJS PBI gratis yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Syarat dan prosedur merubah data kepesertaan Mandiri ke PBI KIS


Perlu diketahui peserta BPJS PBI pada umumnya merupakan peserta bpjs yang ditentukan  atas hasil kerjasama dengan dinas sosial untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk tetap bisa mengikuti program jaminan kesehatan BPJS.

Jika sebelumnya anda terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri dan ingin beralih menjadi peserta PBI karena kondisi ekonomi yang tidak lagi memungkinkan untuk membayar iuran bulanan bpjs, maka anda bisa melaporkan ke BPJS Kesehatan.

Dengan membawa Dokumen – Dokumen :
  • Kartu Keluarga dan KTP Seluruh Anggota Keluarga
  • Surat Keterangan tidak Mampu dari Kelurahan
  • Surat Pengantar Puskesmas
  • Tidak Butuh Rekening Bank
  • Bawa Kartu BPJS Kesehatan Sebelumnya
  • Foto 3×4

Anda akan dibimbing langkah-langkah selanjutnya yang harus anda lakukan untuk pindah status dari Mandiri ke PBI, biasanya anda akan diarahkan untuk melakukan registarsi ke Dinas SOSIAL silahkan ikuti saja informasi yang disampaikan oleh pihak BPJS.

Untuk anda yang memiliki tunggakan, anda bisa berdiskusi dengan pihak bpjs kesehatan mengenai tunggakan yang anda miliki yang belum bisa anda bayar, pihak bpjs akan memberikan masukan tentang tunggakan anda, apakah akan ada keringanan atau harus dibayar.

Umumnya perubahan kepesertaan dari Mandiri ke PBI tidak akan langsung diproses harus menunggu dulu data anda masuk ke data rekonsiliasi dinas sosial yang disahkan oleh kemensos setiap 6 bulan sekali.

Jika data anda sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka anda otomatis akan diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.

Cara Mendaftar Menjadi Peserta KIS (BPJS PBI)

Sementara untuk anda yang kebetulan belum menjadi peserta BPJS dan masuk ke dalam kriteria warga miskin dan kurang mampu, anda bisa menjadi peserta PBI dengan cara mengajukan diri atau melapor ke Dinas sosial setempat untuk di data agar diikutsertakan pada data rekonsiliasai peserta BPJS PBI.

Berikut syarat dan prosedur untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah seabagai berikut:
  • KK dan KTP seluruh anggota Keluarga.
  • Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju  kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
  • Tidak perlu rekening bank.

Sedangkan untuk persyaratan dan Prosedur langkah-langkah membuat Kartu BPJS PBI
  • Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisifasi
  • Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat
  • Membaut SKTM ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
  • Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.

Demikian informasi mengenai cara merubah/beralih kepesertaan dari BPJS Mandiri ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Semoga bermanfaat. Bagi Anda yang ingin melakuka pembayaran BPJS, Anda juga dapat melakukan pembayaran melalu RAJAKUOTA.COM.